Silogisme adalah suatu proses pengambilan
keputusan/kesimpulan (konklusi) dari 2 macam premis yang ada sebelumnya.
Sehingga kita dapat menarik kesimpulan dari 2 premis yang ada
sebelumnya yang kebenarannya sama dengan dua keputusan yang mendahuluinya.
Contoh :
Semua manusia pasti akan meninggal
Tono adalah manusia
Jadi : Tono pasti akan meninggal
Tono adalah manusia
Jadi : Tono pasti akan meninggal
* Hukum-hukum Silogisme
a. Hukum pertama
Silogisme tidak boleh kurang ataupun lebih dari tiga kondisi (term).
Apabila kurang dari tiga term berarti bukan silogisme. Jika terdapat
empat term, apakah yang akan menjadi pokok perbandingan? tidak
mungkinlah orang membandingkan dua hal denga dua hal pula, dan
lenyaplah dasar perbandingan.
b. Hukum kedua
Term antara atau tengah (medium) tidak boleh masuk (terdapat) dalam
kesimpulan. Term medium hanya dimaksudkan untuk mengadakan perbandingan
dengan term-term. Perbadingan ini terjadi dalam premis-premis. Karena
itu term medium hanya berguna dalam premis-premis saja.
c. Hukum ketiga
Wilayah term dalam konklusi tidak boleh lebih luas dari wilayah term
itu dalam premis. Hukum ini merupakan peringatan, supaya dalam konklusi
orang tidak melebih-lebihkan wilayah yang telah diajukan dalam premis.
Sering dalam praktek orang tahu juga, bahwa konklusi tidak benar, oleh
karena tidak logis (tidak menurut aturan logika), tetapi tidak selalu
mudah menunjuk, apa salahnya itu.
d. Hukum keempat
Term antara (medium) harus sekurang-kurangnya satu kali universal.
Jika term antara paticular, baik dalam premis mayor maupun dalam premis
minor, mungkin saja term antara itu menunjukkan bagian-bagian yang
berlainan dari seluruh luasnya. Kalau demikian term antara, tidak lagi
berfungsi sebagai term antara, dan tidak lagi menghubungkan atau
memisahkan subyek dengan predikat.
Contoh : Beberapa pengusaha pembohong
Amir adalah pengusaha
Amir adalah pembohong.
* Bentuk-bentuk silogisme