ALOHA

Blog ini merupakan coretan dari berbagai permasalahan baik tentang iman, pandangan hidup, kumpulan bahan perkuliahan, masalah kesehatan dan masalah-masalah lain dalam kehidupan manusia. Blog ini hanyalah sebuah media untuk sharing tentang berbagai hal.


“Sometimes the questions are complicated and the answers are simple.”(Dr. Seuss)

Quotation

Jumat, 30 Maret 2012

Arus Komunikasi Organisasi

        Komunikasi organisasi merupakan komunikasi yang memiliki cakupan yang luas dan kompleks. Devito (2009,280) menjelaskan 

Organizational communication my in with formal and informal. Formal communication consist of messages that are routined by the organizational it’s-self and are with the variouse job do by the employees. Informal communication consist messages that are socially sactioned. They are oriented not to conduct of businnes but to be the individual members and their relationship and their relationship to the organization. 

       Sebagaimana dijelaskan oleh Devito komunikasi formal merupakan komunikasi rutin memiliki pola-pola teratur dan berhubungan erat dengan pekerjaan. Komunikasi formal oleh Devito (2007, 208) dibagi ke dalam tiga alur komunikasi yaitu upward communication, downward communiction dan lateral communication. Kedua arus komunikasi yang pertama ini merupakan bentuk komunikasi yang terjadi secara bertingkat yaitu komunikasi antara atasan dan bawahan maupun sebaliknya. Komunikasi lateral yang sering disebut juga sebagai komunikasi horisontal. Muhammad (2007, 121) menjelaskan komukasi ini sebagai pertukaran pesan antara orang-orang yang sama tingkatan otoritasnya di dalam organisasi, pesan-pesan yang mengalir menurut fungsi di dalam organisasi diarahkan secara horisontal.

Minggu, 25 Maret 2012

Sosialisasi Budaya Organisasi

Proses pembelajaran terhadap budaya organisasi ini disebut dengan proses sosialisasi budaya organisasi. Proses sosialisasi oleh Schein (2004,18) dijelaskan
Studying what new members of groups are taught is, in fact, a good way to discover some of element of culture; however, by this means one only learns about surface aspects of one culture will not be revealed in the rules of behavior taught to new comers. It will only be revealed to members as they gain permanent status and are allowed into the inner circles of group secrets are shared.       

Mekanisme pengenalan budaya organisasi ini tentunya tidaklah terjadi secara tiba-tiba, melainkan perlu adanya proses komunikasi melalui interaksi-interaksi yang terjadi dalam setiap bagian organisasi. Muchlas (2005,152) mengemukakan bahwa sosialisasi merupakan proses melalui saluran-saluran formal seperti program-program introduksi dan latihan maupun cara informal seperti interaksi sehari-hari dengan teman-teman sekerja, para karyawan baru secara disadari atau tidak mengabsorsi informasi tentang apa saja yang diharapkan dan bagaimana sesuatu dikerjakan dalam organisasi.  Tanpa adanya proses interaksi maka tidak akan ada pertukaran konsep-konsep budaya organisasi, maka di dalamnya terdapat proses pembelajaran.

Jumat, 02 Desember 2011

SILOGISME


Silogisme adalah suatu proses pengambilan keputusan/kesimpulan (konklusi) dari 2 macam premis yang ada sebelumnya. Sehingga kita dapat menarik kesimpulan dari 2 premis yang ada sebelumnya yang kebenarannya sama dengan dua keputusan yang mendahuluinya.
              
                Contoh :
                                 Semua manusia pasti akan meninggal
                                 Tono adalah manusia
                                 Jadi : Tono pasti akan meninggal

* Hukum-hukum Silogisme

a. Hukum pertama
Silogisme tidak boleh kurang ataupun lebih dari tiga kondisi (term). Apabila kurang dari tiga term berarti bukan silogisme. Jika terdapat empat term, apakah yang akan menjadi pokok perbandingan? tidak mungkinlah orang membandingkan dua hal denga dua hal pula, dan lenyaplah dasar perbandingan.

b. Hukum kedua
Term antara atau tengah (medium) tidak boleh masuk (terdapat) dalam kesimpulan. Term medium hanya dimaksudkan untuk mengadakan perbandingan dengan term-term. Perbadingan ini terjadi dalam premis-premis. Karena itu term medium hanya berguna dalam premis-premis saja.

c. Hukum ketiga
Wilayah term dalam konklusi tidak boleh lebih luas dari wilayah term itu dalam premis. Hukum ini merupakan peringatan, supaya dalam konklusi orang tidak melebih-lebihkan wilayah yang telah diajukan dalam premis. Sering dalam praktek orang tahu juga, bahwa konklusi tidak benar, oleh karena tidak logis (tidak menurut aturan logika), tetapi tidak selalu mudah menunjuk, apa salahnya itu.

d. Hukum keempat
Term antara (medium) harus sekurang-kurangnya satu kali universal. Jika term antara paticular, baik dalam premis mayor maupun dalam premis minor, mungkin saja term antara itu menunjukkan bagian-bagian yang berlainan dari seluruh luasnya. Kalau demikian term antara, tidak lagi berfungsi sebagai term antara, dan tidak lagi menghubungkan atau memisahkan subyek dengan predikat.

                Contoh : Beberapa pengusaha pembohong
                                Amir adalah pengusaha
                                Amir adalah pembohong.

* Bentuk-bentuk silogisme

Senin, 24 Oktober 2011

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY (CSR) SEBUAH TANGGUNG JAWAB SOSIAL KORPORAT


           Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial korporat merupakan suatu kegiatan Public Relations untuk kepentingan pembangunan reputasi perusahaan (korporat) dengan melakukan aksi-aksi sosial. World Bisnis Council For Sustainable Development (WBCD) mengatakan Corporate Social Responsibilty (CSR) merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarga
Namun secara umum pengertian dari Corporate Social Responsibilty (CSR) itu sendiri oleh Nuryana, (2005) diterangkan sebagai sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi dengan stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan[1]. Dalam koridor Perundangan tentang Perseroan Terbatas di Indonesia, Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi satu kewajiban korporat. Peraturan perundangan itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 ayat (1) UU 40 tahun 2007 ini menjelaskan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.