ALOHA

Blog ini merupakan coretan dari berbagai permasalahan baik tentang iman, pandangan hidup, kumpulan bahan perkuliahan, masalah kesehatan dan masalah-masalah lain dalam kehidupan manusia. Blog ini hanyalah sebuah media untuk sharing tentang berbagai hal.


“Sometimes the questions are complicated and the answers are simple.”(Dr. Seuss)

Quotation

Senin, 24 Oktober 2011

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY (CSR) SEBUAH TANGGUNG JAWAB SOSIAL KORPORAT


           Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial korporat merupakan suatu kegiatan Public Relations untuk kepentingan pembangunan reputasi perusahaan (korporat) dengan melakukan aksi-aksi sosial. World Bisnis Council For Sustainable Development (WBCD) mengatakan Corporate Social Responsibilty (CSR) merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarga
Namun secara umum pengertian dari Corporate Social Responsibilty (CSR) itu sendiri oleh Nuryana, (2005) diterangkan sebagai sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi dengan stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan[1]. Dalam koridor Perundangan tentang Perseroan Terbatas di Indonesia, Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi satu kewajiban korporat. Peraturan perundangan itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 ayat (1) UU 40 tahun 2007 ini menjelaskan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.