Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial korporat merupakan suatu kegiatan Public Relations untuk kepentingan pembangunan reputasi perusahaan (korporat) dengan melakukan aksi-aksi sosial. World Bisnis Council For Sustainable Development (WBCD) mengatakan Corporate Social Responsibilty (CSR) merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarga
Namun secara
umum pengertian dari Corporate Social Responsibilty
(CSR) itu sendiri oleh Nuryana, (2005) diterangkan sebagai sebuah pendekatan
dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis
mereka dan dalam interaksi dengan stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan
kesukarelaan[1]. Dalam koridor Perundangan tentang
Perseroan Terbatas di Indonesia, Corporate
Social Responsibility (CSR) menjadi satu kewajiban korporat. Peraturan
perundangan itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Pasal 74 ayat (1) UU 40 tahun 2007 ini menjelaskan
“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan
dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan.